Tugas dan Fungsi
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu bupati melaksanakan Urusan pemerintahan daerah di bidang Bidang Kesenian, Bidang Kebudayaan, Bidang Destinasi dan Usaha pariwisata, Bidang Pemasaran dan Kelembagaan Pariwisata yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.