Bidang Pemasaran dan Kelembagaan Pariwisata

  1. penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata, promosi pariwisata, kelembagaan dan SDM pariwisata;
  2. penyiapan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan di bidang pemasaran pariwisata, promosi pariwisata, kelembagaan dan SDM pariwisata;
  3. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan, serta penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata, promosi pariwisata, kelembagaan dan SDM pariwisata;
  4. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata, promosi pariwisata, kelembagaan dan SDM pariwisata;
  5. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dan teknis di bidang pemasaran pariwisata, promosi pariwisata, kelembagaan dan SDM pariwisata;
  6. penyusunan dan pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) di bidang pemasaran pariwisata, promosi pariwisata, kelembagaan dan SDM pariwisata berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.